Jl. Kamper Gd. A Perpustakaan Lt.1

“Preserving the Past, Shaping the Future”

Unit Arsip selenggarakan “Sosialisasi Penyelamatan dan Akuisisi Arsip terkait Covid 19 di IPB”

sosialisasi_penyelamatan_dan_akuisisi_arsip_terkait_covid_19_di_ipb-unit_arsip_ipb

Unit Arsip selenggarakan “Sosialisasi Penyelamatan dan Akuisisi Arsip terkait Covid 19 di IPB”

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Unit Arsip selenggarakan

“Sosialisasi Penyelamatan dan Akuisisi Arsip terkait Covid 19 di IPB”

 

Senin, 27 Juli 2020 Unit Arsip IPB University menyelenggarakan “Sosialisasi Penyelamatan dan Akuisisi Arsip terkait Covid 19 di IPB” secara virtual. Kegiatan dihadiri para  Kepala Tata Usaha (KTU) Fakultas dan Departemen serta para arsiparis  IPB University

Kepala Tata Usaha Unit Arsip IPB University, Bapak Oman Suratman, S.Ag. yang membuka resmi kegiatan,  diantaranya menyampaikan bahwa Sosialisasi Penyelamatan dan Akuisisi Arsip terkait Covid 19 ini merupakan langkah awal Unit Arsip IPB University dalam menjalankan amanat  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE-MENPAN RB) yang tertuang dalam Surat Edaran SE-MENPAN RB No. 62 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 Dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Ir. Setyo Edy Susanto, S.Th.I., M.Pd, Kasubag Layanan dan Pembinaan Kearsipan Unit Arsip (UA) IPB University selaku narasumber diantaranya menjelaskan maksud dan tujuan ditetapkan  SE-MENPAN RB No. 62 Tahun 2020 adalah untuk memberikan panduan kepada instansi pemerintah yang menjadi pencipta arsip dan lembaga kearsipan dalam penyelamatan arsip terkait penanganan Covid-19 sebagai bukti akuntabilitas kinerja dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta menjamin ketersediaan arsip untuk generasi yang akan datang. Dijelaskan pula isi edaran meliputi tahapan pelaksanaan penyelamatan dan kriteria arsip terkait covid-19 yang penting untuk diselamatkan yaitu arsip tentang  penetapan dan pelaksanaan kebijakan,  pengkoordinasian dan pengendalian, pengawasan, pengerahan sumberdaya dan pelaporan percepatan penanganan Covid-19.  

Narasumber lainnya Ir. Hirra Nurlaeni, MM (Kasubag Akuisisi dan Pengolahan Arsip UA IPB University),  diantaranya menjelaskan bahwa salah satu upaya penyelamatan arsip terkait covid-19 yaitu melalui tindakan Akuisisi.  Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa akuisisi adalah proses penambahan khasanah Arsip Statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada Lembaga Kearsipan. Arsip yang telah diakuisisi akan menjadi arsip statis yang bernilai sejarah merupakan bagian dari memori kolektif bangsa yang perlu dilestarikan, bermanfaat untuk kepentingan penelitian dan pembelajaran bagi generasi mendatang. Rencana keberlanjutan dari kegiatan ini, Unit Arsip IPB University akan melakukan persiapan dan melaksanakan program akuisisi arsip terkait penanganan covid-19 di IPB University dengan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Unit Arsip IPB University Drs. B. Mustafa, M.Lib. mengemukakan harapannya agar Implementasi akuisisi dalam rangka penyelamatan arsip terkait penanganan covid-19 di IPB University dapat segera dilaksanakan. Tentunya hal ini sangat perlu didukung khususnya oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan Covid-19 di IPB University untuk dapat lebih peduli terhadap segala dokumentasi kegiatannya baik itu teks, foto dan video agar memori tentang penanganan Covid-19  di IPB University  tidak hilang dan bisa menjadi pelajaran generasi mendatang.

 

Sumber : Ir. Hirra Nurlaeni, MM

 

 

[DISPLAY_ULTIMATE_SOCIAL_ICONS]

Archives