Tupoksi Unit Arsip IPB :
1. Menjadi pusat historis dari aktivitas IPB;
2. Melakukan pengelolaan arsip yang bernilai guna tinggi bagi kepentingan IPB;
3. Menyediakan pelayanan informasi untuk memudahkan pelaksanaan tri dharma IPB;
4. Menjadi pusat penyimpanan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) tahun dan arsip statis (permanen) IPB; serta
5. Menjadi pusat pembinaan kearsipan IPB.