Sebagai unit di lingkungan IPB dan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor No.13/IT3/PK/2012 tentang Kebijakan Kearsipan IPB, maka Visi, Misi dan Tujuan didirikannya Unit Arsip IPB adalah sebagai berikut.
Visi Unit Arsip IPB adalah : Menjadi lembaga kearsipan perguruan tinggi bertaraf internasional untuk dapat memberikan layanan kearsipan yang mendukung pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi IPB.
Sedangkan misinya adalah : (1) Mendukung pelaksanaan visi dan misi IPB; (2) Memenuhi standar nasional dan internasional dalam bidang kearsipan; (3) Memberi layanan kearsipan kepada seluruh warga IPB dan masyarakat umum secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku; serta (4) Menjadi jembatan sejarah masa lalu, masa kini dan masa depan IPB.
Adapun Tupoksinya adalah : (1) Menjadi pusat historis dari aktivitas IPB; (2) Melakukan pengelolaan arsip yang bernilai guna tinggi bagi kepentingan IPB; (3) Menyediakan pelayanan informasi untuk memudahkan pelaksanaan tri dharma IPB; (4) Menjadi pusat penyimpanan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan arsip statis (permanen) IPB; serta (5) Menjadi pusat pembinaan kearsipan IPB.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009, serta diperkuat oleh Kepmen Diknas Nomor 37 tahun 2006 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Depdiknas, serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 24 tahun 2011 tentang Pengelolaan Arsip Perguruan Tinggi. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, maka Unit Arsip IPB harus mengakuisisi, mengolah dan melayankan arsip inaktif dan arsip statis serta melakukan pembinaan kearsipan di lingkungan IPB, baik pembinaan pengelolaan arsip di unit kerja maupun pembinaan tenaga fungsional arsiparis dan tenaga pengelola arsip pada umumnya. Hal ini dilakukan agar layanan kearsipan senantiasa prima dilakukan dan memuaskan para pengguna arsip, baik sivitas akademika IPB maupun non sivitas IPB atau masyarakat luas.