Jl. Kamper Gd. A Perpustakaan Lt.1

“Preserving the Past, Shaping the Future”

Kunjungan Unit Arsip IPB ke kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bersama Arsiparis IPB

Kunjungan Unit Arsip IPB ke kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bersama Arsiparis IPB

 

       Agenda kegiatan untuk melaksanakan kunjungan ke kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk lebih mengetahui lagi akan implementasi dalam pengelolaan arsip yang diantaranya adalah Preservasi Arsip. Preservasi arsip ini merupakan bagian dari pengolahan arsip statis. Pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional. Preservasi atau pelestarian arsip itu sendiri merupakan proses dan kerja dalam rangka perlindungan fisik arsip terhadap kerusakan atau unsur perusak dan restorasi/reparasi bagian arsip yang rusak, yang disebabkan oleh faktor dari dalam (intrinsik) arsip itu sendiri maupun faktor dari luar fisik arsip itu sendiri  (ekstrinsik). Faktor intrinsik adalah kerusakan yang berasal dari dalam fisik arsip itu sendiri, misalnya kualitas  kertas, pengaruh tinta, pengaruh lem perekat dan sebagainya. Faktor ekstrinsik adalah kerusakan yang berasal dari luar benda atau fisik arsip contohnya lingkungan, biologis, kimiawi, kelalaian manusia, dan bencana alam. Peraturan Kepala ANRI Nomor 23 Tahun 2011 serta Peraturan Kepala ANRI Nomor 23 Tahun 2015, diantaranya memberikan pedoman atau tatacara beserta aturan yang terkait dengan kondisi tersebut diatas.

       Agenda kegiatan lainnya adalah konsultasi mengenai Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Sistem ini merupakan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis dan berguna untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan kearsipan nasional sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini sesuai dengan KepmenpanRB Nomor 679 Tahun 2020 serta Instruksi Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2021. Serangkaian kegiatan kunjungan ke kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ini diharapkan dapat memberi bekal wawasan yang banyak bagi lingkungan kearsipan di IPB pada umumnya, dan kedepannya dapat diimplementasikan sesuai kebutuhannya.

 

 

[transitionslider id=”2″]

 

 

 

 

 

[DISPLAY_ULTIMATE_SOCIAL_ICONS]

 

 

Archives