Dalam Undang-Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan pada pasal 27 disebutkan bahwa Perguruan Tinggi Negeri wajib membentuk Arsip Perguruan Tinggi. Institusi Arsip Perguruan Tinggi merupakan suatu wadah yang bertanggungjawab dalam pengelolaan arsip di Perguruan Tinggi. Kebutuhan akan terbentuknya Arsip Perguruan Tinggi menjadi sangat penting. Arsip Perguruan Tinggi adalah program terpadu yang terdiri dari kebijakan, sumberdaya manusia, kegiatan dan fasilitas yang tersedia untuk merawat dan memelihara arsip dan menciptakan arsip yang merupakan aset sekaligus merupakan dokumen kegiatan Perguruan Tinggi yang seyogyanya dapat diakses dan disajikan untuk kepentingan pengguna secara lebih mudah. Dalam undang-undang tersebut istilah yang digunakan adalah Arsip Perguruan Tinggi Negeri (Arsip PTN) untuk sebutan Arsip Universitas. Dengan demikian di IPB perlu dibentuk suatu unit yang berfungsi sebagai unit pusat kearsipan IPB.
Dalam hal ini di IPB sudah dibentuk yaitu Unit Arsip IPB.