Komputer Anda

IP

Asal Pengunjung


Berita Terbaru
Senin, 07 Mei 2012 - 17:36:38

(Arsip PTN IPB)




Misi Arsip PTN IPB
1) Mendukung visi dan misi IPB;
2) Memenuhi standar nasional dan internasional dalam bidang kearsipan;
3) Memberi layanan dokumen kearsipan kepada seluruh warga IPB secara efektif
    dan efisien.

Tujuan Umum Arsip PTN IPB
1) Menjadi pusat historis dari aktivitas dan transaksi IPB;
2) Melakukan pengelolaan arsip yang bernilaiguna tinggi bagikepentingan IPB;
3) Menyediakan pelayanan informasi yang dapat membantu pelaksanaan kegiatan
    di IPB
4) Menjadi pusat memori IPB.

Tujuan Khusus Arsip PTN IPB
1) Menjadi pusat koordinasi manajemen kearsipan di lingkungan IPB;
2) Menjadi pusat penyimpanan arsip inaktif dan arsip statisIPB;
3) Menjadi pusat rujukan untuk standar dan pedoman kearsipanIPB;
4) Menjadi pusat konsultasi, pelatihan, dan bimbinganmanajemen kearsipan IPB;
5) Menjadi koordinator pembinaan profesi arsiparis di lingkungan IPB.

Dasar Hukum Arsip PTN IPB
  1) Undang-undang No.43 tahun 2009 tentang Kearsipan;
  2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;
  3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Infromasi dan Transaski Elektronik;
  4) Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Informsi Publik;
  5) Peraturan Pemerintah No. 87 tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan
      dan Pemusnahan  Dokumen;
  6) Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 1999 tentang Tata Cara Pengalihan
      Dokumen ke dalam Mikrofilm atau Media Lainnya dan Legalisasi;
  7) Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip
  8) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No.37 tahun 2006 tentang Tata
      Kearsipan di Lingkungan Depdiknas;
  9) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No.42 tahun 2006 tentang Tata

      Persuratan di Lingkungan Depdiknas;
10) Keputusan Kepala Arsip Nasional RI No. 04 tahun 2000 tentang Pedoman
      Penggunaan Kertas untuk Arsip Bernilai Guna Tinggi;
11) Surat Edaran Kepala ANRI No. SE/01/1983 tentang Pedoman Umum untuk
      Menentukan Nilai Guna Arsip Surat Edaran Kepala ANRI No. SE/01/1981
      tentang Penanganan Arsip Inaktif;
12) Ketetapan MWA IPB No. 17/MWA-IPB/2003 tentang Anggaran Rumah
      Tangga IPB;
13) Ketetapan MWA IPB No. 77/MWA-IPB/2008 tentang Struktur Organisasi IPB.

Organisasi Kearsipan Arsip PTN IPB
Azas pengelola arsip di lingkungan IPB adalah kombinasi antara sentralisasi dan desentralisasi, yaitu kebijakan, standar, pedoman serta pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi 10 (sepuluh) tahun atau lebih dilaksanakan oleh Bidang Peneglolaan dan Pengembangan Arsip IPB (Arsip IPB).   Sedangkan pengurusan naskah dinas, pengelolaan arsip aktif dan inaktif yang memiliki retensi kurang dari 10 (sepuluh) tahun dilaksanakan oeleh masing-masing unit pengolah/unit kerja di lingkungan IPB.

Kedudukan
Arsip PTN IPB
Saat ini Arsip IPB masih berada di bawah Perpustakaan IPB, yaitu Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Arsip IPB, dengan dua seksi yaitu Seksi Pengelolaan Arsip dan Seksi Pengembangan Arsip.


Tugas & Wewenang Bidang Pengelolaan & Pengembangan Arsip PTN IPB
 1)  Melakukan akusisi arsip dari unit kerja berdasarkan Jadwal Retensi Arsip IPB
 2)  Mengelola arsip inaktif  (dengan retsnsi lebihd ari 10 tahun) dan arsip
      statis (permanen) IPB

 3)  Memelihara/melestarikan arsip statis IPB
 4)  Membina kearsipan untuk seluruh unit kerja di lingkungan IPB
 5)  Mengembangkan sistem teknologi kearsipan
 6)  Melaksanakan penyusutan arsip IPB
 7)  Memberikan konsultasi, pelatihan dan bimbingan manajemen kearsipan
 8)  Mengerjakan alihmedia arsip inaktip dari bentuk konvensional (tercetak)  ke
      media baru (elektronik, mikrofilm)

 9)  Memberikan layanan temubalik arsip inaktif yang disimpan di Bidang
      Pengelolaan dan Pengembangan Arsip IPB (Arsip IPB)

10) Melaksanakan koordinasi dengan Kemdiknas, ANRI dan lembaga arsip lainnya
11) Membina profesi arsiparis di lingkungan IPB.

Kebijakan Khusus Arsip PTN IPB
1)  Semua arsip adalah milik IPB dan harus mengikuti Pedoman Pengelolaan Arsip IPB;
2)  Semua arsip hanya untuk keperluan kedinasan oleh staf yang melakukan
     fungsi
tugasnya, kecuali yang disiapkan khusus untuk distribusi ke luar;
3)  Memberikan informasi mengenai arsip dan dokumen kepada perorangan atau 
     lembaga di luar IPB, memerlukan ijin dari pimpinan unit kerja terkait.



Penghargaan yang sudah diperoleh Arsip PTN IPB
Arsip IPB tahun 2009 dan 2011 mendapat penghargaan sebagai ARSIP UNIVERSITAS TERBAIK PERINGKAT KE III TINGKAT NASIONAL.  Dan pada Tahun 2010 salah seorang arsiparis IPB berhasil meraih prestasi sebagai ARSIPARIS BERPRESTASI HARAPAN I TINGKAT NASIONAL yang diselenggarakan oleh KEMENDIKNAS Jakarta.